Undang-Undang
(UU) atau Perundang-undangan merupakan
sebuah peraturan Perundang-undangan yang dibuat dan dikaji oleh Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) yang kemudian disetujui oleh Presiden. Undang-undang
memegang peranan penting sebagai pedoman wajib yang mengikat diberbagai segi
kehidupan masyarakat dalam hal politik, ekonomi, budaya maupun hak serta
kewajiban sebagai bagian sebuah negara. Dalam undang-undang berisi sekumpulan
prinsip-prinsip dan tata cara dalam pengaturan kekuasaan pemerintah, hak dan
kewajiban rakyat maupun sebaliknya.
Undang-undang
merupakan sarana pemerintah dalam mengatur dan menata setiap hal yang berada
dalam wilayah hukum negara. Ini bertujuan untuk melindungi segala sumber daya
yang berada di dalam suatu negara meliputi sumber daya manusia maupun sumber
daya alam didalamnya. Selain itu juga bermanfaat sebagai pedoman unuk seseorang
dalam bertindak dalam kehidupan berbangsa dan bernegara agar tidak melanggar
hak dari seseorang lainnya.
Kewarganegaraan
adalah keikutsertaan seseorang menjadi suatu anggota dalam sebuah lingkup
pengaruh kesatuan politik tertentu dalam hal ini sebuah negara, yang memberikan
seseorang tersebut satu hak untuk ikut serta didalam kegiatan politik di negara
tersebut. Seseorang tersebut kemudian disebut sebagai warga negara.
Pasca
Kemerdekaan pada 17 agustus 1945, perundang-undangan mengenai kewaganegaraan di
Indonesia mengalami setidaknya tiga kali perubahan. Yakni UU Kewarganegaraan
No. 3 Th 1946, kemudian diganti dengan dikeluarkannya UU Kearganegaraan No. 62
Th. 1958, dan yang terakhir UU no. 12 Th. 2006 yang masih berlaku hingga
sekarang.
- UU No. 3 Tahun 1946
1. Penduduk Pribumi;
2. Penduduk
bukan pribumi maupun keturunan pribumi yang telah tinggal di Indonesia
setidaknya lebih dari 5 tahun dan juga tidak menolak menjadi warga negara
Indonsia;
3. Dengan cara naturalisasi;
4. Penduduk
atau warga asing yang mengajukan dirinya untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.
- UU No. 62 Tahun 1958
Menurut UUDS 1950, yang kemudian mendasari
lahirnya UU No.62 1958 yang mengatur tentang kewarganegaraan. Pada UU tersebut
berisi ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang status kewaganegaraan
Indonesia, yang berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian
dan atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak 17 agustus 1945 telah menjadi
warga negara Indonesia. Didalam UU No.62 th 1958 ini asas kewarganegaraan yang
digunakan ialah asas ius sanguinis.
Hal ini secara nyata tercantum pada
pasal 1 yang berisi ketentuan mengenai siapa saja yang menjadi warga negara
Indonesia. Namun begitu asas ius soli
pun masih digunakan demi menghindari terjadinya kasus Apatriade, Bipatriade
maupun Multipatriade.
- UU No. 12 Tahun 2006
UU
No. 12 tahun 2006 dikeluarkan untuk menggantikan
UU kewarganegaraan sebelumnya karena dinilai dari berbagai sudut
pandang sangat bertentangan dengan persamaan kedudukan warga negara
Indonesia. Didalam UU ini banyak di masukan kebijakan baru guna menghapuskan
diskriminasi dan mencegah terjadinya pelanggaran hak warga negara
Indonesia. Dalam UU No.12 tahun 2006 terdapat beberapa
asas kewarganegaraan yang diberlakukan, diantaranya sebagai berikut:
1. Asas ius
sanguinis, merupakan asas yang menentukan status
kewarganegaraan seseorang dengan berdasarkan berdasarkan pertalian darah
atau keturunan.
2. Asas ius
soli, merupakan asas yang cara menentukan kewarganegaraan seseorang
dengan berdasarkan negara tempat kelahiran seseorang tersebut, ini
diberlakukan secara terbatas untuk anak- anak sesuai peraturan yang ada pada UU
No. 12 Tahun 2006.
3. Asas kewarganegaraan tunggal,
merupakan asas yang memberlakukan bahwa setiap orang hanya memiliki satu status
kewarganegaraan.
4. Asas kewarganegaraan ganda
(dwi) terbatas, merupakan asas yang memberlakukan
dwi kewarganegaraan untuk anak-anak berdasarkan ketentuan yang
tercantum pada UU No. 12 Tahun 2006. Berdasarkan sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam UU nomor 12 tahun 2006.
2. Hak dan Kewajiban
Warga Negara Sesuai UUD 1945
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk
menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu
oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Hak dan Kewajiban
merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan
karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak
dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada
kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam
menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi
lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang
pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban
untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada
keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan
terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai
keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri
kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya.
Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya.
Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika
hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman
sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang.
Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak
akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka
lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat,
sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena
itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita
yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa
melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah
ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara
dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang.
Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para
pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus
menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju.
Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan
memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian
dan tidak mendapatkan hak-haknya.
HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1. Wujud
Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia tercantum
dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
– Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
– Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan
: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.”(pasal 28A).
– Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
– Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak
berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
– Hak untuk mengembangkan diri dan melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan
dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi
kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
– Hak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya. (pasal 28C ayat 2).
– Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal
28D ayat 1).
– Hak untuk mempunyai hak milik pribadi hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara
Indonesia :
– Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal
27 ayat (1) UUD 1945 : “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya”.
– Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 : “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara”.
– Wajib menghormati hak asasi manusia orang
lain. Pasal 28J ayat 1 : “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia
orang lain.”
– Wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 : “Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum
dalam suatu masyarakat demokratis.”
– Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. : “Tiap-tiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah
dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara
adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2),
syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara
bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga
negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan
pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
3. Harapan Untuk NKRI Kedepan
1. Dapat memajukan bangsa.
2. Membangun dan
mengembangkan solidaritas sosial dan kemasyarakatan.
3. Melakukan reformasi
tata kelola pemerintahan yang mengarah pada Peningkatan daya saing bangsa dan
danya saing SDM yang tinggi yang
dilandasi oleh falsafah dan nilai-nilai luhur bangsa.
4. Meningkatkan toleransi,
kerukunan dan hubungan antar umat beragama.
5. Penegakan hukum secara
konsisten untuk menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran.
6. Memfasilitasi dan
menetapkan program pendidikan formal dalam penguatan teknologi dan informasi.
7. Memberi dukungan
regulatif dan kemudahan dalam pengembangan industri teknologi informasi.
Sumber :
https://guruppkn.com/undang-undang-kewarganegaraan, http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=11732#.Wr9k3dRubIV, https://cucusukmana.wordpress.com/2008/05/23/harapan-bangsa-kedepan/,
Sumber :
https://guruppkn.com/undang-undang-kewarganegaraan, http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=11732#.Wr9k3dRubIV, https://cucusukmana.wordpress.com/2008/05/23/harapan-bangsa-kedepan/,