1. Wawasan Nusantara dan yang melatarbelakangi Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.[1][2]
Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan
menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.Latar Belakang Wawasan Nusantara - Wawasan nusantara dilatar
belakang dalam beberapa aspek antara lain sebagai berikut :
a. Falsafah pancasilaNilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nusantara. Nilai-nilai tersebut adalah:
- 1. Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
- 2. Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
- 3. Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
b. Aspek kewilayahan nusantaraPengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.
c. Aspek sosial budayaIndonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar mengenai berbagai macam ragam budaya.
d. Aspek sejarahIndonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.
2. Paham Geopolitik dan Paham Kekuasaan di Dunia
Geopolitik berasal dari kata Geo ( bumi ) sedangkan politik
mempunyai pengertian kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbagan
dasar dalam menentukan alternatif kebijakan dasar nasional untuk mewujudkan
tujuan nasional.
Wawasan Darat ( Kontinental )
a. Pandangan Friederich Ratzel
Frederich Ratzel ( 1844 – 1904 ) adalah orang pertama yang
mengadakan pembahasan sistematis tentang kajian geografi politik dengan dasar
pandangan bahwa Negara adalah mirip organisme atau makhluk hidup. Dia memandang
Negara dari sudut konsep ruang. Negara
adalah ruang yang ditempati oleh kelompok masyarakat politik (bangsa). Bangsa
dan Negara terikat hukum alam. Jika
bangsa dan Negara ingin tetap eksis dan berkembang, maka harus diberlakukan
hukum ekspansi (pemekaran wilayah).
b.Pandangan Rudolph Kjellen
Rudolph Kjellen (1864 – 1992 ) sarjana berkebangsaan swedia dari
Universitas di Gotenborg. Dia adalah pencipta istilah geopolotik. Dia
berpendapat bahwa Negara sebagai satuan biologis, suatu organisme hidup, yang
memiliki intelektual. Nagara merupakan system politik yang mencakup geopolitik,
ekonomi politik, kratopolitik, dan sosiopolitik. Kjellen juga mengajukan paham
ekspansionisme dalam rangka untuk mempertahankan Negara dan mengembangkannya. Selanjutnya dia
mengajukan langkah strategis untuk memperkuat negara dengan memulai pembangunan
kekuatan daratan (kontinental) dan diikuti dengan pembangunan kekuasaan bahari
(maritim).
c.Pandangan Balford Mackinder
Mackinder (1861-1947) adalah sarjana pertama yang mengemukakan
teori Geostrategi Kontinental. Pandangan-pandangannya antara lain sejarah
ditentukan oleh perjuangan mati-matian
antara kekuatan darat dan kekuatan laut. Bola dunia adalah satu kesatuan yang
bulat.
Dalam teori “Pulau Dunia” nya ia membagi dunia dalam dua ruang besar, yaitu:
- Pulau Dunia/Island Ocean meliputi Eropa dan Asia.
- Samudra Dunia/ World Ocean adalah lautan yang mengelilingi pulau dunia itu.benua-benua Amerika dan Australian hanyalah pulau-pulau belaka dalam samudra dunia itu.
- Wilayah Poros/ Jantung (Heart land), meliputi Unisoviet, Tiongkok sebelh barat, sebagian Mongolia, sebagian Irian, Afganistan dan Balisjistan
- Wilayah Pulau sabit Dalam (Inner Marginal Crescent), membentang dari Eropa Utara, barat dan Selatan, Negara – negara Timur Tengah, Asia Selatan dan Tenggara, dan tiongkok(kepulauan Inggris, Jepang, dan Indonesia terletak diluar wilayah tersebut).
- Wilayah Bulan sabit luar ( lands of Outer or Insuler Crescent), meliputi daerah-daerah Kanada, Amerika Serikat, Amerika Tengah, dan Selatan, Afrika Selatan, Australia, dan Ocean.
d. Pandangan Karl Haushofer (1869-1946 )
Pandangan geopolitij semakin jelas pada pemikiran Karl Haushofer
yang pada masa itu mewarnai geopolitik Nazi Jerman dibawah pimpinan Hitler.
Pemikiran Haushofer disamping berisi paham ekspansionisme juga mengandung
ajaran rasialisme, yang menyatakan bahwa ras Jerman adalah ras paling unggul
yang harus dapat menguasai dunia. Pandangan semacam ini juga berkembang di
dunia, berupa ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan
fasisme.
Pokok-pokok Pemikiran Haushofer adalah sebagai berikut. Geopolitik
adalah doktrin negara yang menitik beratkan pada soal strategi perbatasan. Ruang
hidup bangsa dengan kekuasaan ekonomi dan social yang rasial mengharuskan
pembagian baru kekayaan alam dunia. Geopolitik adalah landasan ilmiah bagi
tindakan politik untuk memperjuangkan kelangsungan hidupnya dan mendapatkan ruang
hidupnya.
termasuk juga di dalam cara melihat dan memahami sesuatu.
Perbedaan-perbedaan inilah yang kita namakan keanekaragaman. Dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara, keanekaragaman tersebut memerlukan perekat, agar
bangsa yang bersangkutan bersatu guna memelihara keutuhan negaranya. Suatu
bangsa yang telah bernegara, dalam menyelenggarakan kehidupannya tidak terlepas
dari pengaruh lingkungannya. Pengaruh itu didasarkan atas pengaruh timbal balik dan kait mengkait antara filosofi bangsa, ideology, aspirasi dan
cita-cita, dihadapkan pada kondisi sosial masyarakat, budaya dan tradisi,
keadaan alam dan wilayah serta pengalaman sejarahnya. Upaya pemerintah dan
rakyat menyelenggarakan kehidupannya, memerlukan suatu konsepsi dan berupa
wawasan nasional. Wawasan ini dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup,
keutuhan bangsa serta jati diri bangsa. Kehidupan suatu bangsa dan Negara
senantiasa dipengaruhi oleh perkembangan lingkungan strategis. Maka wawasan
juga harus mampu memberikan inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan
tantangan yang ditimbulkan oleh lingkungan strategis. Dalam mewujudkan aspirasi
dan perjuangan, ada tiga factor penentu utama yang harus mampu memberikan
aspirasi dan perjuangan, ada tiga factor penentu utama yang harus diperhatikan
oleh suatu bangsa, yaitu;
Bumi atau ruang dimana bangsa itu hidup
Jiwa, tekad dan semangat manusia atau rakyatnya
Lingkungan sekitarnya Dengan demikian, maka wawasan nasional adalah
cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tengtang diri dan lingkungannya
dalam eksistensinya yang serba terbuka (interaksi dan interelasi) serta
bangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya, baik nasional,
regional maupun global. Wawasan Nasional suatu bangsa dibentuk dan dijiwai oleh
paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya. Beberapa teori paham kekuasaan
dan teori geopolitik diuraikan sebagai berikut :
Paham-paham kekuasaan
Perumuan wawasan nasioanal lahir berdasarkan pertimbangan dan
pemikiran sejauh mana konsep operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggung
jawabkan. Oleh karena itu dibutuhkan landasan-landasan teori yang dapat
mendukung tentang rumusan wawasan nasioanal. Adapun teori-teori yang dapat
mendukung rumus tersebut antara lain :
a. Paham Machiavelli (abad XVII)
Gerakan pembaharuan (renaisanc) yang dipicu oleh masuknya ajaran
islam di eropa barat sekitar abad VII
telah membuka dan mengembangkan cara pandang eropa barat, sehingga menghasilkan
peradaban barat modern dibidang politik dan kenegaraan, motor atau pemikirannya berasal dari Machiavelli,
seorang ilmu pakar politik dalam pemerintahan republic florence, sebuah Negara
kecil di Italia utara (sekitar abad XVII).
Dalam bukunya tentang politik yang
diterjemahkan kedalam bahasa inggris dengan judul “The Prince”,
Machiavelli memberikan pesan tentang cara membentuk kekuatan politik yang besar agar sebuah Negara dapat
berdiri dengan kokoh didalamnya terkandung beberapa postulat dan cara pandang tentang bagaimana
memelihara kekuasaan politik. Menurut Machiavelli, sebuah Negara itu akan
bertahan apabila menerapkan dalil-dalil; pertama, dalam merebut dan
mempertahankan kekuasaan, segala cara dihalalkan; kedua, untuk menjaga
kekuasaan rezim, politik adu domba (devide et impera) adalah sah; ketiga, dalam dunia
politik (yang disamakan dengan kehidupan binatang buas), yang kuat pasti
dapat bertahan dan menang. Selama hidup Machiavelli, buku “The prince” dilarang beredar oleh
sripaus karena dianggap amoral. Tetapi setelah Machiavelli meninggal, buku
tersebut dipelajari dan dijadikan pedoman oleh banyak kalangan politisi dan
para elit politik.
b.Paham Kaisar Napoleon Bona Parte (abad XVIII)
Kaisar Napoleon merupakan tokoh revolusionir dibidang cara pandang
disamping merupakan pelaku yang baik dari Machiavelli, Napoleon berpendapat
perang dimasa depan akan merupakan perang total, yang menyerahkan segala daya
upaya dan kekuatan logistic dan ekonomi nasional yang didukung oleh social
budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi suatu bangsa untuk membentuk
kekuatan menduduki dan menjajah Negara di sekitar Prancis. Oleh karena itu
terjadi invasi militer besar-besaran oleh Napoleon terhadap Negara-negara tetangga. Ketiga postulat Machiavelli telah
diimplementasikan dengan sempurna oleh Napoleon.
c.Paham Jenderal Clausewitz (abad XVIII)
Berdasarkan dengan era Napoleon di Rusia, hidup jenderal Clausewitz
terusir oleh tentara Napoleon dari Negaranya sapai ke Rusia.Clausewitz akhirnya
bergabung dan menjadi penasehat militer
tentara kekaisaran Rusia. Sebagaimana kita ketahui invasi tentara Napoleon pada akhirnya tertahan dan Moskow. Clausewitz
setelah rusia bebas kembali, diangkat menjadi kepala sekolah staf dan komando
Rusia. Di sana dia menulis sebuah buku tentang perang diberi judul “Vom
Kriege” (tentang perang). Menurut Clsusewitz, perang adalah kelanjutan
politik dengan cara lain. Pemikiran inilah yang membenarkan atau menghalalkan
Rusia berekspansi sehingga menimbulkan perang dunia pertama.
Dari pendapat para
ahli tersebut muncul penjelasan bahwa ada peranan unsur-unsur objektif dan
psikologis dalam tatanan dinamika kehidupan politik suatu Negara, sehingga
kemantapan suatu system politik hanya dapat dicapai berakar pada kebudayaan
politik bangsa yang bersangkutan. Kebudayaan politik akan menjadi pandangan
baku dalam melihat kesejahteraan sebagai satu kesatuan budaya. Dengan demikian,
maka dalam memproyeksikan eksistansi kebudayaan politik tidak semata-mata
ditentukan oleh kondisi-kondisi objektif tetapi juga kondisi subjektif
psikologis.
3. Batas-batas wilayah Indonesia dan wilayah Nasional
Setiap negara di dunia harus memiliki batas wilayah negara supaya
menandai bahwa wilayah ini lah yang masuk negaranya dan wilayah ini bukan atau
udah masuk negara lain. Bentuk dari perbatasan suatu wilayah juga beragam,
entah dipasang gapura besar, tugu, berupa sungai, laut, pagar dan sebagainya.
Batas Wilayah Indonesia Secara Geografis
Ada berbagai batas-batas wilayah di Indonesia dengan negara
tetangga. Batas ini mencakup batas darat dan laut, berikut ini semua
batas-batas wilayah negara Indonesia dari berbagai arah mata angin :
1. Batas wilayah Negara Indonesia bagian utara
Di pulau Kalimantan berbatasan langsung dengan Malaysia (Malaysia
bagian timur) dan berarti Malaysia ini berbatasan dengan batas wilayah darat
Indonesia. Kalau batas lautnya mencakup lima negara yaitu : Malaysia,
Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina.
2. Batas wilayah Negara Indonesia bagian timur
Di bagian timur Indonesia, ada pulau Papua. Di wilayah timur ini,
Papua berbatasan langsung dengan daratan Papua Nugini dan perairan Samudra
Pasifik. Biar Indonesia dan Papua Nugini tidak bingung mana batas negaranya,
maka kedua negara ini menyepakati hubungan bilateral tentang batas-batas
wilayah darat maupun laut.
Dari kesepakatan tersebut, maka disepakati kalau batas wilayah
Indonesia di sebelah Timur yakni Provinsi Papua yang berbatasan dengan wilayah
Papua Nugini sebelah barat : Provinsi
Barat (Fly), Provinsi Sepik Barat (Sandaun).
3. Batas wilayah Negara Indonesia bagian selatan
Untuk batas darat Indonesia, Indonesia berbatasan langsung dengan
Timor Leste. Untuk batas
lautnya, ada Perairan Australia dan Samudera Hinda.
Sebelum tahun 1999, Timor Leste sempat menjadi wilayah Indonesia
yang disebut Provinsi Timor Timur. Namun akhirnya pada tahun 1999 ia memisahkan
diri dari Indonesia untuk menjadi negara sendiri.
4. Batas wilayah Negara Indonesia bagian barat
Indonesia berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan Perairan
Negara India.
Secara geografis daratan Indonesia terpisah jauh dengan daratan
India, tapi keduanya memiliki batas wilayah pulau dimana ada titik tertentu di
sekitar Samudera Hindia dan Laut Andaman. Pulau tersebut ialah Pulau Ronde (di
Aceh) dan Pulau Nicobar (di India).
Wilayah nasional perlu ditentukan batasannya, agar tidak terjadi sengketa
dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:
Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara
Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional.[5] Dr. Soepomo
menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan
Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku -
Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa
kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang
3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut
atau countour pulau / darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai
negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang
berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah
RI tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya:
1. Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis
pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus
(straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik
ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
2. Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12mil laut.
3. Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional,
di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut
Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia
menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.
4. Implementasi
Wawasan Nusantara
Imlementasi wawasan nusantara bertujuan untuk menerapkan wawasan
nusantara dalam kehidupan sehari-hari yang mencakup bidang politik, ekonomi,
sosial, budaya, serta pertahanan nasional.
Implementasi dalam Kehidupan Politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan
wawasan nusantara, yaitu:
- Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang - undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
- Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
- Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
- Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
- Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
Implementasi dalam Kehidupan Ekonomi
- Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
- Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
- Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
Implementasi dalam Kehidupan Sosial
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu
:
- Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
- Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
Implementasi dalam Kehidupan Pertahanan dan Keamanan
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan
keamanan, yaitu :
- Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang menganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
- Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
- Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
5. Keadaan warga Negara dalam keberhasilan Implementasi wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara perlu
menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap dan bertindak dalam rangka
menghadapi, menyikapi, dan menangani permasalahan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara yang beroriantasi kepada kepentingan rakyat dan keutuhan
wilayah tanah air. Wawasan Nusantara juga perlu diimplementasikan dalam
kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan serta dalam
upaya menghadapi tantangan – tantangan dewasa ini. Karena itu, setiap warga
negara Indonesia perlu memiliki kesadaran untuk :
1. Mengerti, memahami, dan menghayati hak dan kewajiban warga
negara serta Hubungan warga negara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa
Indonesia yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan
Nusantara.
2. Mengerti, memahami, dan menghayati bahwa di dalam
menyelenggarakan kehidupannya negara memerlukan Konsepsi Wawasan Nusantara,
sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki Wawasan Nusantara guna
mencapai cita – cita dan tujuan nasional.
Untuk mengetuk hati nurani setiap warga negara Indonesia agar sadar
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, diperlukan pendekatan dengan program
yang teratur, terjadwal, dan terarah. Hal ini akan mewujudkan keberhasilan dari
implementasi Wawasan Nusantara. Dengan demikian Wawasan Nusantara
terimplementasi dalam kehidupan nasional guna mewujudkan Ketahanan Nasional.
Sumber :
http://www.academia.edu/6770419/Makalah_pkn_geopolitik_kelompok_7
https://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara
https://id.wikipedia.org/wiki/Geopolitik_di_Indonesia
https://rahmatarifin93.wordpress.com/2012/04/26/tujuan-nasional-dan-ideologi-bangsa-indonesia-2/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar