Sabtu, 31 Maret 2018

Pendidikan Kewarganegaraan

1. Undang - undang Warga Negara


Undang-Undang (UU) atau Perundang-undangan  merupakan sebuah peraturan Perundang-undangan yang dibuat dan dikaji oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang kemudian disetujui oleh Presiden. Undang-undang memegang peranan penting sebagai pedoman wajib yang mengikat diberbagai segi kehidupan masyarakat dalam hal politik, ekonomi, budaya maupun hak serta kewajiban sebagai bagian sebuah negara. Dalam undang-undang berisi sekumpulan prinsip-prinsip dan tata cara dalam pengaturan kekuasaan pemerintah, hak dan kewajiban rakyat maupun sebaliknya.

Undang-undang merupakan sarana pemerintah dalam mengatur dan menata setiap hal yang berada dalam wilayah hukum negara. Ini bertujuan untuk melindungi segala sumber daya yang berada di dalam suatu negara meliputi sumber daya manusia maupun sumber daya alam didalamnya. Selain itu juga bermanfaat sebagai pedoman unuk seseorang dalam bertindak dalam kehidupan berbangsa dan bernegara agar tidak melanggar hak dari seseorang lainnya.

Kewarganegaraan adalah keikutsertaan seseorang menjadi suatu anggota dalam sebuah lingkup pengaruh kesatuan politik tertentu dalam hal ini sebuah negara, yang memberikan seseorang tersebut satu hak untuk ikut serta didalam kegiatan politik di negara tersebut. Seseorang tersebut kemudian disebut sebagai warga negara.

Pasca Kemerdekaan pada 17 agustus 1945, perundang-undangan mengenai kewaganegaraan di Indonesia mengalami setidaknya tiga kali perubahan. Yakni UU Kewarganegaraan No. 3 Th 1946, kemudian diganti dengan dikeluarkannya UU Kearganegaraan No. 62 Th. 1958, dan yang terakhir UU no. 12 Th. 2006 yang masih berlaku hingga sekarang.

  • UU No. 3 Tahun 1946
UU no. 3 tahun 1946 mulai diundangkan pada 10 april 1946, yang didalamnya mengatur berkenaan dengan hal kewarganegaraan dan juga kependudukan di Indonesia. Pada pasal 1 disebutkan mengenai status kewarganegaraan seseorang, didalam pasal tersebut menyebutkan beberapa hal yang membuat seseorang mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia, yakni :
1. Penduduk Pribumi;
2. Penduduk bukan pribumi maupun keturunan pribumi yang telah tinggal di Indonesia setidaknya lebih dari 5 tahun dan juga tidak menolak menjadi warga negara Indonsia;
3. Dengan cara naturalisasi;
4. Penduduk atau warga asing yang mengajukan dirinya untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.




  • UU No. 62 Tahun 1958
Menurut UUDS 1950, yang kemudian mendasari lahirnya UU No.62 1958 yang mengatur tentang kewarganegaraan. Pada UU tersebut berisi ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang status kewaganegaraan Indonesia, yang berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian dan atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak 17 agustus 1945 telah menjadi warga negara Indonesia. Didalam UU No.62 th 1958 ini asas kewarganegaraan yang digunakan ialah asas ius sanguinis.
Hal ini secara nyata tercantum pada pasal 1 yang berisi ketentuan mengenai siapa saja yang menjadi warga negara Indonesia.  Namun begitu asas ius soli pun masih digunakan demi menghindari terjadinya kasus Apatriade, Bipatriade maupun Multipatriade.
  • UU No. 12 Tahun 2006
UU No. 12 tahun 2006 dikeluarkan untuk menggantikan UU kewarganegaraan sebelumnya karena dinilai dari berbagai sudut pandang sangat bertentangan dengan persamaan kedudukan warga negara Indonesia. Didalam UU ini banyak di masukan kebijakan baru guna menghapuskan diskriminasi dan mencegah terjadinya pelanggaran hak warga negara Indonesia. Dalam UU No.12 tahun 2006 terdapat beberapa asas kewarganegaraan yang diberlakukan, diantaranya sebagai berikut:
1. Asas ius sanguinismerupakan asas yang menentukan status kewarganegaraan seseorang dengan berdasarkan berdasarkan pertalian darah atau keturunan.
2. Asas ius soli, merupakan asas yang cara menentukan kewarganegaraan seseorang dengan berdasarkan negara tempat kelahiran seseorang tersebut, ini diberlakukan secara terbatas untuk anak- anak sesuai peraturan yang ada pada UU No. 12 Tahun 2006.
3. Asas kewarganegaraan tunggal, merupakan asas yang memberlakukan bahwa setiap orang hanya memiliki satu status kewarganegaraan.
4. Asas kewarganegaraan ganda (dwi) terbatas, merupakan asas yang memberlakukan dwi kewarganegaraan untuk anak-anak berdasarkan ketentuan yang tercantum pada UU No. 12 Tahun 2006. Berdasarkan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU nomor 12 tahun 2006.

2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Sesuai UUD 1945

Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.

Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.

HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1.  Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.  Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

Hak Warga Negara Indonesia :
–   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
–   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan : “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
–   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
–   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
–   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
–   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
–   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
–   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
–   Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 : “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
–   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 : “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
–   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 : “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.”
–   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
–   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. : “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1.  Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.  Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.  Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.  Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

3. Harapan Untuk NKRI Kedepan 

1. Dapat memajukan bangsa.
2. Membangun dan mengembangkan solidaritas sosial dan kemasyarakatan.
3. Melakukan reformasi tata kelola pemerintahan yang mengarah pada Peningkatan daya saing bangsa dan danya saing SDM  yang tinggi yang dilandasi oleh falsafah dan nilai-nilai luhur bangsa.
4. Meningkatkan toleransi, kerukunan dan hubungan antar umat beragama.
5. Penegakan hukum secara konsisten untuk menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran.
6. Memfasilitasi dan menetapkan program pendidikan formal dalam penguatan teknologi dan informasi.
7. Memberi dukungan regulatif  dan kemudahan  dalam pengembangan industri teknologi informasi.







Sumber :

https://guruppkn.com/undang-undang-kewarganegaraan, http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=11732#.Wr9k3dRubIV, https://cucusukmana.wordpress.com/2008/05/23/harapan-bangsa-kedepan/, 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TUGAS METODOLOGI PENELITIAN (3 JURNAL)

1.         Jurnal : “PERANCANGAN ALAT DAN ANALISIS EKSPERIMENTAL GETARAN AKIBAT MISALIGNMENT POROS” Metodologi Penelitian Penelitian ...