Sabtu, 21 April 2018

Wawasan Nusantara


1. Wawasan Nusantara dan yang melatarbelakangi Wawasan Nusantara

Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.[1][2] Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.Latar Belakang Wawasan Nusantara - Wawasan nusantara dilatar belakang dalam beberapa aspek antara lain sebagai berikut :

a. Falsafah pancasilaNilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nusantara. Nilai-nilai tersebut adalah:
  • 1. Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
  • 2. Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
  • 3. Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.


b. Aspek kewilayahan nusantaraPengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.

c. Aspek sosial budayaIndonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar mengenai berbagai macam ragam budaya.

d. Aspek sejarahIndonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.

2. Paham Geopolitik dan Paham Kekuasaan di Dunia


Geopolitik berasal dari kata Geo ( bumi ) sedangkan politik mempunyai pengertian kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbagan dasar dalam menentukan alternatif kebijakan dasar nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.

Wawasan Darat ( Kontinental )

a. Pandangan Friederich Ratzel
Frederich Ratzel ( 1844 – 1904 ) adalah orang pertama yang mengadakan pembahasan sistematis tentang kajian geografi politik dengan dasar pandangan bahwa Negara adalah mirip organisme atau makhluk hidup. Dia memandang Negara dari sudut konsep ruang.  Negara adalah ruang yang ditempati oleh kelompok masyarakat politik (bangsa). Bangsa dan  Negara terikat hukum alam. Jika bangsa dan Negara ingin tetap eksis dan berkembang, maka harus diberlakukan hukum ekspansi (pemekaran wilayah).

b.Pandangan Rudolph Kjellen
Rudolph Kjellen (1864 – 1992 ) sarjana berkebangsaan swedia dari Universitas di Gotenborg. Dia adalah pencipta istilah geopolotik. Dia berpendapat bahwa Negara sebagai satuan biologis, suatu organisme hidup, yang memiliki intelektual. Nagara merupakan system politik yang mencakup geopolitik, ekonomi politik, kratopolitik, dan sosiopolitik. Kjellen juga mengajukan paham ekspansionisme dalam rangka untuk mempertahankan  Negara dan mengembangkannya. Selanjutnya dia mengajukan langkah strategis untuk memperkuat negara dengan memulai pembangunan kekuatan daratan (kontinental) dan diikuti dengan pembangunan kekuasaan bahari (maritim).

c.Pandangan Balford Mackinder
Mackinder (1861-1947) adalah sarjana pertama yang mengemukakan teori Geostrategi Kontinental. Pandangan-pandangannya antara lain sejarah ditentukan oleh  perjuangan mati-matian antara kekuatan darat dan kekuatan laut. Bola dunia adalah satu kesatuan yang bulat.
Dalam teori “Pulau Dunia” nya ia membagi dunia dalam dua ruang besar, yaitu:
  • Pulau Dunia/Island Ocean meliputi Eropa dan Asia.
  • Samudra Dunia/ World Ocean adalah lautan yang mengelilingi pulau dunia itu.benua-benua Amerika dan Australian hanyalah pulau-pulau belaka dalam samudra dunia itu. 
Satuan daratan dan lautan dibaginya lagi dalam satuan wilayah, yakni:
  • Wilayah Poros/ Jantung (Heart land), meliputi Unisoviet, Tiongkok sebelh  barat, sebagian Mongolia, sebagian Irian, Afganistan dan Balisjistan
  • Wilayah Pulau sabit Dalam (Inner Marginal Crescent), membentang dari Eropa Utara, barat dan Selatan, Negara – negara Timur Tengah, Asia Selatan dan Tenggara, dan tiongkok(kepulauan Inggris, Jepang, dan Indonesia terletak diluar wilayah tersebut).
  • Wilayah Bulan sabit luar ( lands of Outer or Insuler Crescent), meliputi daerah-daerah Kanada, Amerika Serikat, Amerika Tengah, dan Selatan, Afrika Selatan, Australia, dan Ocean.

d. Pandangan Karl Haushofer (1869-1946 )
Pandangan geopolitij semakin jelas pada pemikiran Karl Haushofer yang pada masa itu mewarnai geopolitik Nazi Jerman dibawah pimpinan Hitler. Pemikiran Haushofer disamping berisi paham ekspansionisme juga mengandung ajaran rasialisme, yang menyatakan bahwa ras Jerman adalah ras paling unggul yang harus dapat menguasai dunia. Pandangan semacam ini juga berkembang di dunia, berupa ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme. 
Pokok-pokok Pemikiran Haushofer adalah sebagai berikut. Geopolitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan pada soal strategi perbatasan. Ruang hidup bangsa dengan kekuasaan ekonomi dan social yang rasial mengharuskan pembagian baru kekayaan alam dunia. Geopolitik adalah landasan ilmiah bagi tindakan politik untuk memperjuangkan kelangsungan hidupnya dan mendapatkan ruang hidupnya.
termasuk juga di dalam cara melihat dan memahami sesuatu. Perbedaan-perbedaan inilah yang kita namakan keanekaragaman. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, keanekaragaman tersebut memerlukan perekat, agar bangsa yang bersangkutan bersatu guna memelihara keutuhan negaranya. Suatu bangsa yang telah bernegara, dalam menyelenggarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya. Pengaruh itu didasarkan atas pengaruh timbal balik dan kait mengkait antara filosofi bangsa, ideology, aspirasi dan cita-cita, dihadapkan pada kondisi sosial masyarakat, budaya dan tradisi, keadaan alam dan wilayah serta pengalaman sejarahnya. Upaya pemerintah dan rakyat menyelenggarakan kehidupannya, memerlukan suatu konsepsi dan berupa wawasan nasional. Wawasan ini dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan bangsa serta jati diri bangsa. Kehidupan suatu bangsa dan Negara senantiasa dipengaruhi oleh perkembangan lingkungan strategis. Maka wawasan juga harus mampu memberikan inspirasi pada suatu  bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan oleh lingkungan strategis. Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan, ada tiga factor penentu utama yang harus mampu memberikan aspirasi dan perjuangan, ada tiga factor penentu utama yang harus diperhatikan oleh suatu bangsa, yaitu;
Bumi atau ruang dimana bangsa itu hidup
Jiwa, tekad dan semangat manusia atau rakyatnya
Lingkungan sekitarnya Dengan demikian, maka wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tengtang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terbuka (interaksi dan interelasi) serta bangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya, baik nasional, regional maupun global. Wawasan Nasional suatu bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya. Beberapa teori paham kekuasaan dan teori geopolitik diuraikan sebagai berikut :
Paham-paham kekuasaan
Perumuan wawasan nasioanal lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran sejauh mana konsep operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggung jawabkan. Oleh karena itu dibutuhkan landasan-landasan teori yang dapat mendukung tentang rumusan wawasan nasioanal. Adapun teori-teori yang dapat mendukung rumus tersebut antara lain :

a. Paham Machiavelli (abad XVII)
Gerakan pembaharuan (renaisanc) yang dipicu oleh masuknya ajaran islam di eropa  barat sekitar abad VII telah membuka dan mengembangkan cara pandang eropa barat, sehingga menghasilkan peradaban barat modern dibidang politik dan kenegaraan, motor atau  pemikirannya berasal dari Machiavelli, seorang ilmu pakar politik dalam pemerintahan republic florence, sebuah Negara kecil di Italia utara (sekitar abad XVII). 
Dalam bukunya tentang politik yang diterjemahkan kedalam bahasa inggris dengan judul “The Prince”, Machiavelli memberikan pesan tentang cara membentuk kekuatan politik yang besar agar sebuah Negara dapat berdiri dengan kokoh didalamnya terkandung beberapa postulat dan cara pandang tentang bagaimana memelihara kekuasaan politik. Menurut Machiavelli, sebuah Negara itu akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil; pertama, dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan, segala cara dihalalkan; kedua, untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (devide et impera) adalah sah; ketiga, dalam dunia  politik (yang disamakan dengan kehidupan binatang buas), yang kuat pasti dapat bertahan dan menang. Selama hidup Machiavelli, buku The prince” dilarang beredar oleh sripaus karena dianggap amoral. Tetapi setelah Machiavelli meninggal, buku tersebut dipelajari dan dijadikan pedoman oleh banyak kalangan politisi dan para elit politik.

b.Paham Kaisar Napoleon Bona Parte (abad XVIII)
Kaisar Napoleon merupakan tokoh revolusionir dibidang cara pandang disamping merupakan pelaku yang baik dari Machiavelli, Napoleon berpendapat perang dimasa depan akan merupakan perang total, yang menyerahkan segala daya upaya dan kekuatan logistic dan ekonomi nasional yang didukung oleh social budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi suatu bangsa untuk membentuk kekuatan menduduki dan menjajah Negara di sekitar Prancis. Oleh karena itu terjadi invasi militer besar-besaran oleh Napoleon terhadap Negara-negara tetangga. Ketiga postulat Machiavelli telah diimplementasikan dengan sempurna oleh Napoleon.

c.Paham Jenderal Clausewitz (abad XVIII)
Berdasarkan dengan era Napoleon di Rusia, hidup jenderal Clausewitz terusir oleh tentara Napoleon dari Negaranya sapai ke Rusia.Clausewitz akhirnya bergabung dan menjadi  penasehat militer tentara kekaisaran Rusia. Sebagaimana kita ketahui invasi tentara Napoleon  pada akhirnya tertahan dan Moskow. Clausewitz setelah rusia bebas kembali, diangkat menjadi kepala sekolah staf dan komando Rusia. Di sana dia menulis sebuah buku tentang perang diberi judul “Vom Kriege” (tentang perang). Menurut Clsusewitz, perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Pemikiran inilah yang membenarkan atau menghalalkan Rusia berekspansi sehingga menimbulkan perang dunia pertama. 
Dari pendapat para ahli tersebut muncul penjelasan bahwa ada peranan unsur-unsur objektif dan psikologis dalam tatanan dinamika kehidupan politik suatu Negara, sehingga kemantapan suatu system politik hanya dapat dicapai berakar pada kebudayaan politik bangsa yang bersangkutan. Kebudayaan politik akan menjadi pandangan baku dalam melihat kesejahteraan sebagai satu kesatuan budaya. Dengan demikian, maka dalam memproyeksikan eksistansi kebudayaan politik tidak semata-mata ditentukan oleh kondisi-kondisi objektif tetapi juga kondisi subjektif psikologis.

 3. Batas-batas wilayah Indonesia dan wilayah Nasional

Setiap negara di dunia harus memiliki batas wilayah negara supaya menandai bahwa wilayah ini lah yang masuk negaranya dan wilayah ini bukan atau udah masuk negara lain. Bentuk dari perbatasan suatu wilayah juga beragam, entah dipasang gapura besar, tugu, berupa sungai, laut, pagar dan sebagainya.
Batas Wilayah Indonesia Secara Geografis
Ada berbagai batas-batas wilayah di Indonesia dengan negara tetangga. Batas ini mencakup batas darat dan laut, berikut ini semua batas-batas wilayah negara Indonesia dari berbagai arah mata angin :
1. Batas wilayah Negara Indonesia bagian utara


Di pulau Kalimantan berbatasan langsung dengan Malaysia (Malaysia bagian timur) dan berarti Malaysia ini berbatasan dengan batas wilayah darat Indonesia. Kalau batas lautnya mencakup lima negara yaitu : Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina.

2. Batas wilayah Negara Indonesia bagian timur
Di bagian timur Indonesia, ada pulau Papua. Di wilayah timur ini, Papua berbatasan langsung dengan daratan Papua Nugini dan perairan Samudra Pasifik. Biar Indonesia dan Papua Nugini tidak bingung mana batas negaranya, maka kedua negara ini menyepakati hubungan bilateral tentang batas-batas wilayah darat maupun laut.
Dari kesepakatan tersebut, maka disepakati kalau batas wilayah Indonesia di sebelah Timur yakni Provinsi Papua yang berbatasan dengan wilayah Papua Nugini sebelah barat  : Provinsi Barat (Fly), Provinsi Sepik Barat (Sandaun).
3. Batas wilayah Negara Indonesia bagian selatan
Untuk batas darat Indonesia, Indonesia berbatasan langsung dengan Timor Leste. Untuk batas
lautnya, ada Perairan Australia dan Samudera Hinda.
Sebelum tahun 1999, Timor Leste sempat menjadi wilayah Indonesia yang disebut Provinsi Timor Timur. Namun akhirnya pada tahun 1999 ia memisahkan diri dari Indonesia untuk menjadi negara sendiri.

4. Batas wilayah Negara Indonesia bagian barat
Indonesia berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan Perairan Negara India.
Secara geografis daratan Indonesia terpisah jauh dengan daratan India, tapi keduanya memiliki batas wilayah pulau dimana ada titik tertentu di sekitar Samudera Hindia dan Laut Andaman. Pulau tersebut ialah Pulau Ronde (di Aceh) dan Pulau Nicobar (di India).


Wilayah nasional perlu ditentukan batasannya, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:
Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional.[5] Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku - Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau / darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya:
1. Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
2. Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12mil laut.
3. Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.

4. Implementasi Wawasan Nusantara

Imlementasi wawasan nusantara bertujuan untuk menerapkan wawasan nusantara dalam kehidupan sehari-hari yang mencakup bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, serta pertahanan nasional.
Implementasi dalam Kehidupan Politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
  1. Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang - undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
  2. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
  3. Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
  4. Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
  5. Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.

Implementasi dalam Kehidupan Ekonomi
  1. Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
  2. Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
  3. Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.

Implementasi dalam Kehidupan Sosial
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :
  1. Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
  2. Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.

Implementasi dalam Kehidupan Pertahanan dan Keamanan
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
  1. Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang menganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
  2. Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
  3. Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.

5. Keadaan warga Negara dalam keberhasilan Implementasi wawasan Nusantara

     Wawasan Nusantara perlu menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, dan menangani permasalahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang beroriantasi kepada kepentingan rakyat dan keutuhan wilayah tanah air. Wawasan Nusantara juga perlu diimplementasikan dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan serta dalam upaya menghadapi tantangan – tantangan dewasa ini. Karena itu, setiap warga negara Indonesia perlu memiliki kesadaran untuk :
1. Mengerti, memahami, dan menghayati hak dan kewajiban warga negara serta Hubungan warga negara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara.
2. Mengerti, memahami, dan menghayati bahwa di dalam menyelenggarakan kehidupannya negara memerlukan Konsepsi Wawasan Nusantara, sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki Wawasan Nusantara guna mencapai cita – cita dan tujuan nasional.
Untuk mengetuk hati nurani setiap warga negara Indonesia agar sadar bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, diperlukan pendekatan dengan program yang teratur, terjadwal, dan terarah. Hal ini akan mewujudkan keberhasilan dari implementasi Wawasan Nusantara. Dengan demikian Wawasan Nusantara terimplementasi dalam kehidupan nasional guna mewujudkan Ketahanan Nasional.




Sumber : 
http://www.academia.edu/6770419/Makalah_pkn_geopolitik_kelompok_7
https://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara
https://id.wikipedia.org/wiki/Geopolitik_di_Indonesia
https://www.eduspensa.id/batas-batas-wilayah-negara-indonesia/
https://rahmatarifin93.wordpress.com/2012/04/26/tujuan-nasional-dan-ideologi-bangsa-indonesia-2/

Sabtu, 31 Maret 2018

Pendidikan Kewarganegaraan

1. Undang - undang Warga Negara


Undang-Undang (UU) atau Perundang-undangan  merupakan sebuah peraturan Perundang-undangan yang dibuat dan dikaji oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang kemudian disetujui oleh Presiden. Undang-undang memegang peranan penting sebagai pedoman wajib yang mengikat diberbagai segi kehidupan masyarakat dalam hal politik, ekonomi, budaya maupun hak serta kewajiban sebagai bagian sebuah negara. Dalam undang-undang berisi sekumpulan prinsip-prinsip dan tata cara dalam pengaturan kekuasaan pemerintah, hak dan kewajiban rakyat maupun sebaliknya.

Undang-undang merupakan sarana pemerintah dalam mengatur dan menata setiap hal yang berada dalam wilayah hukum negara. Ini bertujuan untuk melindungi segala sumber daya yang berada di dalam suatu negara meliputi sumber daya manusia maupun sumber daya alam didalamnya. Selain itu juga bermanfaat sebagai pedoman unuk seseorang dalam bertindak dalam kehidupan berbangsa dan bernegara agar tidak melanggar hak dari seseorang lainnya.

Kewarganegaraan adalah keikutsertaan seseorang menjadi suatu anggota dalam sebuah lingkup pengaruh kesatuan politik tertentu dalam hal ini sebuah negara, yang memberikan seseorang tersebut satu hak untuk ikut serta didalam kegiatan politik di negara tersebut. Seseorang tersebut kemudian disebut sebagai warga negara.

Pasca Kemerdekaan pada 17 agustus 1945, perundang-undangan mengenai kewaganegaraan di Indonesia mengalami setidaknya tiga kali perubahan. Yakni UU Kewarganegaraan No. 3 Th 1946, kemudian diganti dengan dikeluarkannya UU Kearganegaraan No. 62 Th. 1958, dan yang terakhir UU no. 12 Th. 2006 yang masih berlaku hingga sekarang.

  • UU No. 3 Tahun 1946
UU no. 3 tahun 1946 mulai diundangkan pada 10 april 1946, yang didalamnya mengatur berkenaan dengan hal kewarganegaraan dan juga kependudukan di Indonesia. Pada pasal 1 disebutkan mengenai status kewarganegaraan seseorang, didalam pasal tersebut menyebutkan beberapa hal yang membuat seseorang mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia, yakni :
1. Penduduk Pribumi;
2. Penduduk bukan pribumi maupun keturunan pribumi yang telah tinggal di Indonesia setidaknya lebih dari 5 tahun dan juga tidak menolak menjadi warga negara Indonsia;
3. Dengan cara naturalisasi;
4. Penduduk atau warga asing yang mengajukan dirinya untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.




  • UU No. 62 Tahun 1958
Menurut UUDS 1950, yang kemudian mendasari lahirnya UU No.62 1958 yang mengatur tentang kewarganegaraan. Pada UU tersebut berisi ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang status kewaganegaraan Indonesia, yang berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian dan atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak 17 agustus 1945 telah menjadi warga negara Indonesia. Didalam UU No.62 th 1958 ini asas kewarganegaraan yang digunakan ialah asas ius sanguinis.
Hal ini secara nyata tercantum pada pasal 1 yang berisi ketentuan mengenai siapa saja yang menjadi warga negara Indonesia.  Namun begitu asas ius soli pun masih digunakan demi menghindari terjadinya kasus Apatriade, Bipatriade maupun Multipatriade.
  • UU No. 12 Tahun 2006
UU No. 12 tahun 2006 dikeluarkan untuk menggantikan UU kewarganegaraan sebelumnya karena dinilai dari berbagai sudut pandang sangat bertentangan dengan persamaan kedudukan warga negara Indonesia. Didalam UU ini banyak di masukan kebijakan baru guna menghapuskan diskriminasi dan mencegah terjadinya pelanggaran hak warga negara Indonesia. Dalam UU No.12 tahun 2006 terdapat beberapa asas kewarganegaraan yang diberlakukan, diantaranya sebagai berikut:
1. Asas ius sanguinismerupakan asas yang menentukan status kewarganegaraan seseorang dengan berdasarkan berdasarkan pertalian darah atau keturunan.
2. Asas ius soli, merupakan asas yang cara menentukan kewarganegaraan seseorang dengan berdasarkan negara tempat kelahiran seseorang tersebut, ini diberlakukan secara terbatas untuk anak- anak sesuai peraturan yang ada pada UU No. 12 Tahun 2006.
3. Asas kewarganegaraan tunggal, merupakan asas yang memberlakukan bahwa setiap orang hanya memiliki satu status kewarganegaraan.
4. Asas kewarganegaraan ganda (dwi) terbatas, merupakan asas yang memberlakukan dwi kewarganegaraan untuk anak-anak berdasarkan ketentuan yang tercantum pada UU No. 12 Tahun 2006. Berdasarkan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU nomor 12 tahun 2006.

2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Sesuai UUD 1945

Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.

Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.

HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1.  Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.  Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

Hak Warga Negara Indonesia :
–   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
–   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan : “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
–   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
–   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
–   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
–   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
–   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
–   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
–   Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 : “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
–   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 : “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
–   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 : “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.”
–   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
–   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. : “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1.  Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.  Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.  Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.  Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

3. Harapan Untuk NKRI Kedepan 

1. Dapat memajukan bangsa.
2. Membangun dan mengembangkan solidaritas sosial dan kemasyarakatan.
3. Melakukan reformasi tata kelola pemerintahan yang mengarah pada Peningkatan daya saing bangsa dan danya saing SDM  yang tinggi yang dilandasi oleh falsafah dan nilai-nilai luhur bangsa.
4. Meningkatkan toleransi, kerukunan dan hubungan antar umat beragama.
5. Penegakan hukum secara konsisten untuk menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran.
6. Memfasilitasi dan menetapkan program pendidikan formal dalam penguatan teknologi dan informasi.
7. Memberi dukungan regulatif  dan kemudahan  dalam pengembangan industri teknologi informasi.







Sumber :

https://guruppkn.com/undang-undang-kewarganegaraan, http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=11732#.Wr9k3dRubIV, https://cucusukmana.wordpress.com/2008/05/23/harapan-bangsa-kedepan/, 

Minggu, 21 Januari 2018

Pencemaran Lingkungan Akibat Sampah

Pencemaran Lingkungan Akibat Sampah

1.1       Latar Belakang Masalah
     Pencemaran lingkungan merupakan masalah kita bersama, yang semakin penting untuk diselesaikan, karena menyangkut keselamatan, kesehatan, dan kehidupan kita. Siapapun bisa berperan serta dalam menyelesaikan masalah pencemaran lingkungan ini, termasuk kita. Dimulai dari lingkungan yang terkecil, diri kita sendiri, sampai ke lingkungan yang lebih luas.
Salah satu faktor yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup yang sampai saat ini masih tetap menjadi masalah besar bagi bangsa Indonesia adalah pembuangan sampah. Sampah-sampah itu diangkut oleh truk-truk khusus dan dibuang atau ditumpuk begitu saja di tempat yang sudah disediakan tanpa di apa-apakan lagi. Hal tersebut tentunya sangat berpengaruh terhadap lingkungan sekitar dimana lingkungan menjadi kotor dan sampah yang membusuk akan menjadi bibit penyakit di kemudian hari.
Walaupun terbukti sampah itu dapat merugikan bila tidak dikelola dengan baik, tetapi ada sisi manfaatnya. Hal ini karena selain dapat mendatangkan bencana bagi masyarakat, sampah juga dapat diubah menjadi barang yang bermanfaat. Kemanfaatan sampah ini tidak terlepas dari penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menanganinya dan juga kesadaran dari masyarakat untuk mengelolanya.
Untuk menyelesaikan masalah pencemaran lingkungan oleh sampah, tentunya kita harus mengetahui sumber pencemar, bagaimana proses pencemaran itu terjadi, dan bagaimana langkah penyelesaian pencemaran lingkungan itu sendiri. Sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam hal ini kami menyusun penulisan yang mengambil tema “Pencemaran Lingkungan Akibat Sampah” agar kita dapat mengetahui darimana pencemaran lingkungan itu datang dan bagaimana cara penanggulangannya.

1          Sampah
          Sampah adalah suatu benda yang tidak digunakan lagi atau benda yang dibuang oleh manusia sebagai penggunanya setelah berakhirnya suatu proses. Sampah merupakan salah satu penyebab tidak seimbangnya lingkungan hidup, yang umumnya terdiri dari komposisi sisa makanan, daun-daun, plastik, kain bekas, karet dan lain-lain. Bila sampah dibuang dengan cara ditumpuk saja, maka akan menimbulkan bau dan gas yang berbahaya bagi kesehatan manusia. Bila sampah dibakar akan menimbulkan pengotoran udara. Selain itu tradisi membuang sampah disungai dapat mengakibatkan pendangkalan yang demikian cepat dan mengakibatkan banjir juga mencemari sumber air permukaan karena pembusukan sampah tersebut.

A.       Pengaruh Sampah Terhadap Lingkungan Hidup
           Sampah-sampah yang tidak dikelola dengan baik akan berpengaruh besar terhadap lingkungan hidup yang berada disekitarnya, dimana sampah akan  menimbulkan beberapa dampak negatif dan bencana seperti :

1. Pencemaran lingkungan.
Sampah dari berbagai sumber dapat mencemari lingkungan, baik lingkungan darat, udara maupun perairan.

a. Pencemaran Udara
Sampah yang menumpuk dan tidak segera terangkut merupakan sumber bau tidak sedap yang memberikan efek buruk bagi daerah sensitif sekitarnya seperti permukiman, perbelanjaan, rekreasi, dan lain-lain. Pembakaran sampah seringkali terjadi pada sumber dan lokasi pengumpulan terutama bila terjadi penundaan proses pengangkutan sehingga menyebabkan kapasitas tempat terlampaui. Asap yang timbul sangat potensial menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitarnya.
Sarana pengangkutan yang tidak tertutup dengan baik juga sangat berpotensi menimbulkan masalah bau di sepanjang jalur yang dilalui, terutama akibat bercecerannya air lindi dari bak kendaraan. Proses dekomposisi sampah di TPA secara kontinu akan berlangsung dan dalam hal ini akan dihasilkan berbagai gas seperti CO, CO2, CH4, H2S, dan lain-lain yang secara langsung akan mengganggu komposisi gas alamiah di udara, mendorong terjadinya pemanasan global, disamping efek yang merugikan terhadap kesehatan manusia di sekitarnya.
Pembongkaran sampah dengan volume yang besar dalam lokasi pengolahan berpotensi menimbulkan gangguan bau. Disamping itu juga sangat mungkin terjadi pencemaran berupa asap bila sampah dibakar pada instalasi yang tidak memenuhi syarat teknis. Seperti halnya perkembangan populasi lalat, bau tak sedap di TPA juga timbul akibat penutupan sampah yang tidak dilaksanakan dengan baik. Asap juga seringkali timbul di TPA akibat terbakarnya tumpukan sampah baik secara sengaja maupun tidak. Produksi gas metan yang cukup besar dalam tumpukan sampah menyebabkan api sulit dipadamkan sehingga asap yang dihasilkan akan sangat mengganggu daerah sekitarnya.

b. Pencemaran Air
Prasarana dan sarana pengumpulan yang terbuka sangat potensial menghasilkan lindi terutama pada saat turun hujan. Aliran lindi ke saluran atau tanah sekitarnya akan menyebabkan terjadinya pencemaran. Instalasi pengolahan berskala besar menampung sampah dalam jumlah yang cukup besar pula sehingga potensi lindi yang dihasilkan di instalasi juga cukup potensial untuk menimbulkan pencemaran air dan tanah di sekitarnya.
Lindi yang timbul di TPA sangat mungkin mencemari lingkungan sekitarnya baik berupa rembesan dari dasar TPA yang mencemari air tanah di bawahnya. Pada lahan yang terletak di kemiringan, kecepatan aliran air tanah akan cukup tinggi sehingga dimungkinkan terjadi cemaran terhadap sumur penduduk yang trerletak pada elevasi yang lebih rendah.

c. Pencemaran Tanah
Pembuangan sampah yang tidak dilakukan dengan baik misalnya di lahan kosong atau TPA yang dioperasikan secara sembarangan akan menyebabkan lahan setempat mengalami pencemaran akibat tertumpuknya sampah organik dan mungkin juga mengandung Bahan Buangan Berbahaya (B3). Bila hal ini terjadi maka akan diperlukan waktu yang sangat lama sampai sampah terdegradasi atau larut dari lokasi tersebut. Selama waktu itu lahan setempat berpotensi menimbulkan pengaruh buruk terhadap manusia dan lingkungan sekitarnya.

2. Penyebab Penyakit
Lokasi dan pengelolaan sampah yang kurang memadai (pembuangan sampah yang tidak terkontrol) merupakan tempat yang cocok bagi beberapa organisme dan menarik bagi berbagai binatang seperti lalat dan anjing yang dapat menimbulkan penyakit.
Menurut Gelbert dkk (1996; 46-48) Potensi bahaya kesehatan yang dapat ditimbulkan adalah sebagai berikut;
a.  Penyakit diare, kolera, tifus menyebar dengan cepat karena virus yang berasal dari sampah dengan pengelolaan yang tidak tepat dapat bercampur dengan air m inum. Penyakit demam berdarah dapat juga meningkat dengan cepat di daerah yang pengelolaan sampahnya kurang memadai.
b. Penyakit jamur dapat juga menyebar (misalnya jamur kulit)
c. Penyakit yang dapat menyebar melalui rantai makanan. Salah satu contohnya adalah suatu penyakit yang dijangkitkan oleh cacing pita (taenia). Cacing ini sebelumnya masuk ke dalam pencernaan binatang ternak melalui makanannya yang berupa sisa makanan/sampah
d. Sampah beracun; Telah dilaporkan bahwa di Jepang kira-kira 40.000 orang meninggal akibat mengkonsumsi ikan yang telah terkontaminasi oleh raksa (Hg). Raksa ini berasal dari sampah yang dibuang ke laut oleh pabrik yang memproduksi baterai dan akumulator.

3. Penyumbatan Saluran Air dan Banjir.
Sampah jalanan dan rumah tangga sering bertaburan dan jika hujan turun akan terbawa ke got/sungai, akibatnya sungai tersumbat dan timbul banjir. Selanjutnya banjir dapat menyebarkan penyakit, banyak got dimusim hujan menjadi mampet karena penduduk membuang sampah disembarang tempat. Kebiasaan membuang sampah disembarangan tempat dihilangkan.

4. Dampak Sosial Terhadap Masyarakat
a. Kerukunan
Permasalahan sampah dapat berkaitan dengan nilai kerukunan, atau sebaliknya justru dapat menambah kerukunan. Orang yang sering membuang sampah di sekitar tempat tinggal nya dan mencemari lingkungan dapat menimbulkan ketidaksenangan tetangganya. Hal yang demikian dapat menimbulkan keretakan hubungan antar keluarga.  Kondisi yang demikian perlu diubah agar terjadi hubungan yang sebaliknya yakni dapat semakin meningkatkan kerukunan.
b. Kesanggupan
Tiap warga hendaknya memiliki kesanggupan untuk menempatkan sampah pada tempatnya., misalnya memisahkan sampah organik dengan sampah anorganik, memisahkan sampah yang beracun dan yang tidak beracun. Pekerjaan tersebut bukanlah pekerjaan yang sulit jika setiap warga memiliki kesadaran dan kesanggupan untuk melakukannya.

5. Dampak Sampah Terhadap Keadaan Sosial Ekonomi
a. Pengelolaan sampah yang kurang baik akan menimbulkan lingkunkgzan yag tidak menyenangkan.
b. Memberikan dampak negatif terhadap keparawisataan
c. Pengelolaan sampah yang tidak memadai menyebabkan rendahnya tingkat kesehatan masyarakat.
d. Instrastruktur lain dapat juga dipengaruhi oleh pengelolaan sampah yang tidak memadai, seperti tingginya biaya pengelolaan air.

B.        Upaya-upaya Dalam Pengelolaan Sampah
          Pengelolaan sampah adalah pengumpulan, pengangkutan, pemrosesan, pendaur-ulangan, atau pembuangan dari material sampah. Kalimat ini biasanya mengacu pada material sampah yg dihasilkan dari kegiatan manusia, dan biasanya dikelola untuk mengurangi dampaknya terhadap kesehatan, lingkungan atau keindahan. Pengelolaan sampah juga dilakukan untuk memulihkan sumber daya alam . Pengelolaan sampah bisa melibatkan zat padat , cair , gas , atau radioaktif dengan metoda dan keahlian khusus untuk masing masing jenis zat.
Pengelolaan sampah memiliki tujuan untuk mengubah sampah menjadi material yang memiliki nilai ekonomis dan juga untuk mengolah sampah agar menjadi material yang tidak membahayakan bagi lingkungan hidup. Metode pengelolaan sampah berbeda beda tergantung banyak hal , diantaranya tipe zat sampah , tanah yg digunakan untuk mengolah, dan ketersediaan area.
Upaya-upaya dalam pengelolaan sampah, dapat dilakukan dengan menerapkan beberapa metode atau cara sebagai berikut :

1. Melakuakan Metode Pembuangan dan Penimbunan
Pembuangan sampah pada penimbunan darat termasuk menguburnya untuk membuang sampah, metode ini adalah metode paling populer di dunia.  Penimbunan ini biasanya dilakukan di tanah yg tidak terpakai, lubang bekas pertambangan , atau lubang lubang dalam. Sebuah lahan penimbunan darat yg dirancang dan dikelola dengan baik akan menjadi tempat penimbunan sampah yang hiegenis dan murah. Sedangkan penimbunan darat yg tidak dirancang dan tidak dikelola dengan baik akan menyebabkan berbagai masalah lingkungan , diantaranya angin berbau sampah , menarik berkumpulnya Hama , dan adanya genangan air sampah. Efek samping lain dari sampah adalah gas methan dan karbon dioksida yang juga sangat berbahaya.Karakteristik desain dari penimbunan darat yang modern diantaranya adalah metode pengumpulan air sampah menggunakan bahan tanah liat atau pelapis plastik. Sampah biasanya dipadatkan untuk menambah kepadatan dan kestabilannya , dan ditutup untuk tidak menarik hama (biasanya tikus). Banyak penimbunan sampah mempunyai sistem pengekstrasi gas yang dipasang untuk mengambil gas yang terjadi. Gas yang terkumpul akan dialirkan keluar dari tempat penimbunan dan dibakar di menara pembakar atau dibakar di mesin berbahan bakar gas untuk membangkitkan listrik.

2. Melakukan Metode Daur-ulang
Proses pengambilan barang yang masih memiliki nilai dari sampah untuk digunakan kembali disebut sebagai Daul-ulang. Ada beberapa cara daur ulang yaitu pengampilan bahan sampah untuk diproses lagi atau mengambil kalori dari bahan yang bisa dibakar untuk membangkitkan listrik. Metode baru dari Daur-Ulang yaitu :

a. Pengolahan kembali secara fisik

Metode ini adalah aktivitas  paling populer dari daur ulang, yaitu mengumpulkan dan menggunakan kembali sampah yang telah dibuang contohnya kaleng minum alumunium, kaleg baja makanan / minuman, botol bekas, kertas karton, koran, majalah dan kardus . Pengumpulan biasanya dilakukan dari sampah yang sudah dipisahkan dari awal (kotak sampah / kendaraan sampah khusus), atau dari sampah yang sudah tercampur. Jenis sampah plastik lain yang dapat digunakan seperti (PVC, LDPE, PP, dan PS) juga bisa di daur ulang.Daur ulang dari produk yang komplek seperti komputer atau mobil lebih susah, karena bagian bagiannya harus diurai dan dikelompokan menurut jenis bahannya.

b. Pengolahan kembali secara biologis

Material sampah (organik), seperti zat makanan, sisa makanan / kertas, bisa diolah dengan menggunakan proses biologis untuk kompos atau dikenal dengan istilah pengkomposan. Hasilnya adalah kompos yang bisa digunakan sebagai pupuk dan gas yang bisa digunakan untuk membangkitkan listrik.
Metode ini menggunakan sistem dasar pendegradasian ba han-bahan organik secara terkontrol menjadi pupuk dengan memanfaatkan aktivitas mikroorganisme. Aktivitas mikroorganisme bisa dioptimalisasi pertumbuhannya dengan pengkondisian sampah dalam keadaan basah (nitrogen), suhu dan kelembaban udara (tidak terlalu basah dan atau kering), dan aerasi yang baik (kandungan oksigen). Secara umum, metode ini bagus karena menghasilkan pupuk organik yang ekologis (pembenah lahan) dan tidak merusak lingkungan. Serta sangat memungknkan melibatkan langsung masyarakat sebagai pengelola (basis komunal) dengan pola manajemen sentralisasi desentralisasi (se-Desentralisasi) atau metode Inti (Pemerintah/Swasta)-Plasma (kelompok usaha di masyarakat). Hal ini pula akan berdampak pasti terhadap penanggulangan pengangguran. Metode ini yang perlu mendapat perhatian serius/penuh oleh pemerintah daerah (kab/kota).
Proses pembuatan kompos adalah dengan menggunakan aktivator EM-4, yaitu proses pengkomposan dengan menggunakan bahan tambahan berupa mikroorganisme dalam media cair yang berfungsi untuk mempercepat pengkomposan dan memperkaya mikroba. Bahan-bahan yang digunakan adalah : Bahan Baku Utama berupa sampah organik, Kotoran Ternak, EM4, Molase dan Air. Sedangkan peralatan yang digunakan adalah : Sekop, Cakar, Gembor, Keranjang, Termometer, Alat pencacah, Mesin giling kompos dan Ayakan.

Contoh dari pengolahan sampah menggunakan teknik pengkomposan adalah Green Bin Program (program tong hijau) di toronto, kanada dimana sampah organik rumah tangga seperti sampah dapur dn potongan tanaman dikumpulkan di kantong khusus untuk di komposkan.


Referensi :
https://kanalispolban.wordpress.com/chemlib/makalah/makalah-pencemaran-sampah/
http://cintarumahsehat.blogspot.co.id/2012/12/dampak-sampah-terhadap-lingkungan.html

TUGAS METODOLOGI PENELITIAN (3 JURNAL)

1.         Jurnal : “PERANCANGAN ALAT DAN ANALISIS EKSPERIMENTAL GETARAN AKIBAT MISALIGNMENT POROS” Metodologi Penelitian Penelitian ...